Sunday, August 21

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional /RSBI



Dalam rangka pembinaan, ada empat klasifikasi sekolah, yaitu sekolah rintisan, sekolah Potensial, sekolah standar nasional, dan rintisan sekolah bertaraf internasional. Sekolah rintisan adalah sekolah yang belum memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). Sekolah potensial adalah sekolah yang sudah mendekati pemenuhan SNP, dan Sekolah standar nasional adalah sekolah yang sudah memenuhi SNP. Kemudian Rintisan sekolah bertaraf internasional ( RSBI ) adalah sekolah yang sudah memenuhi SNP + X.

Seperti kita ketahui, SNP sesuai Peraturan Pemerintah nomor: 19 tahun 2005 adalah terdiri dari 8 standar.
1. Standar isi/kurikulum.
2. Standar proses.
3. Standar Kompetensi Lulusan.
4. Standar Penilaian.
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
6. Standar Sarana dan Prasarana.
7. Standar Pengelolaan.
8. Standar Pembiayaan.
Jadi pada dasarnya, RSBI adalah sekolah nasional yang menyelenggarakan pendidikan berdasar SNP dan mutu internasional sekaligus. Kualitas bertaraf nasional diukur dengan SNP dan kualitas bertaraf internasional diukur dengan kriteria-kriteria internasional yang dikaji secara seksama melalui persandingan SNP dengan standar/kriteria Mutu internasional, pertukaran informasi, studi banding dsbnya. Jadi kualitas internasional merupakan kelebihan dari kualitas nasional (SNP), baik berupa penguatan, Pendalaman, pengayaan, perluasan maupun penambahan terhadap SNP.
oleh-oleh PPL 2011 di SMA 2 Semarang

No comments: